Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwasannya Sertifikat atas Pendidik yang sah berlaku untuk melaksanakan tugasnya sebagai Guru adalah setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG sendiri dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga apabila ada NRG yang belum sesuai dengan data pada database maka NRG dari Pusbangprodik akan dinyatakan tidak sah/tidak valid.
Manfaat dan tujuan dari verval NRG itu
sendiri adalah sebagai berikut, Pertama, untuk verifikasi dan validasi
ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru, bagi guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG.
Namun keluhan atas sebagian besar yang dialami guru pemilik NRG adalah tidak ditemukannya NRG pada aplikasi Verval PADAMU NEGERI.
Dan dibawah ini adalah jawaban dari Pihak PADAMU NEGERI:
Otomatisasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK
di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan
ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK
di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual
untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data
PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG
tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk
mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda
(S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik
dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya.
Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka
akan diterbitkan S26d3. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG
tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK
dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
Ajuakan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
- PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
- PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK yang memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan
S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan
divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut
otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses
penerbitan NRG baru (S26d1).
Laporkan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya
telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya atau dinilai ada kesalahan
data yang tidak sesuai dengan arsip NRG Pusbangproik. Maka PTK
bersangkutan dapat melakukan prosedur Laporan Kesalahan/Sengketa NRG
dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan laporan kesalahan/sengketa NRG
untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin
Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik
untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Laporan
Kesalahan/Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan
diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan akan diperbaiki atau pihak yang
disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh
sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.
Dari jawaban diatas yang dikemukakan oleh Pihak PADAMU NEGERI bahwasannya sebagaimana dijelaskan pada paragraf pertama bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik.
Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai
kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah
digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. Dan resiko PTK yang tidak verval NRG,
berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4,
maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG
di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak
valid/tidak sah.
Sumber: PADAMU NEGERI KEMDIKBUD
0 komentar:
Posting Komentar