Jumat, 20 Maret 2015

Jika NRG Tidak ditemukan di Verval, Inilah Jawaban dari PADAMU NEGERI KEMDIKBUD



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwasannya Sertifikat atas Pendidik yang sah berlaku untuk melaksanakan tugasnya sebagai Guru adalah setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG sendiri dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga apabila ada NRG yang belum sesuai dengan data pada database maka NRG dari Pusbangprodik akan dinyatakan tidak sah/tidak valid.

Manfaat dan tujuan dari verval NRG itu sendiri adalah sebagai berikut, Pertama, untuk verifikasi dan validasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru, bagi guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG.

Namun keluhan atas sebagian besar yang dialami guru pemilik NRG adalah tidak ditemukannya NRG pada aplikasi Verval PADAMU NEGERI.
Dan dibawah ini adalah jawaban dari Pihak PADAMU NEGERI:

Otomatisasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya.
Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

Ajuakan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
  1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
  2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK yang memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

Laporkan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya atau dinilai ada kesalahan data yang tidak sesuai dengan arsip NRG Pusbangproik.  Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Laporan Kesalahan/Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan laporan kesalahan/sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Laporan Kesalahan/Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan akan diperbaiki atau pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.

Dari jawaban diatas yang dikemukakan oleh Pihak PADAMU NEGERI bahwasannya sebagaimana dijelaskan pada paragraf pertama bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.  Dan resiko PTK yang tidak verval NRG, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Sumber: PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

0 komentar:

Posting Komentar