Jumat, 26 Desember 2014

Syarat Pengajuan NUPTK 2014 untuk Sekolah Negeri dan Swasta/Yayasan

Seperti tahun-tahun sebelumnya pada dasarnya syarat pengajuan NPTK masih tetap sama. Namun untuk pengajuan di sekolah negeri dan swasta sedikit berbeda. Berikut adalah rincian perbedaan persyaratan pengajuan Nuptk di sekolah negeri dan di swasta/yayasan. 


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Bagaimana cara pengajuannya ??



alur-09

Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

  1. Buka layanan Padamu Negeri
  2. Isikan Email/PegID dan Password dengan benarform-login
  3. Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTKajuan-2
  4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap. ajuan-3
  5. Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. ajuan-4
  6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.

Demikian cara pngajuan NUPTK terbaru, silahkan buat teman-teman yang mengabdikan diri menjadi pendidik untuk segera melakukan pengajuan guna mendapatkan nomor tersebut. Salam Pendidik Indonesia sumber : Bantuan Siap Online



0 komentar:

Posting Komentar