Rabu, 11 Juni 2014

PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN


PENGUMUMAN PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN
Nomor: 7377/H3/LL/2014


Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran (PPBNP) akan melaksanakan Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Tujuan utama dari penilaian buku nonteks pelajaran ini adalah agar peserta didik dapat memperoleh buku nonteks pelajaran yang layak pakai dari segi materi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; melindungi masyarakat pengguna buku nonteks pelajaran dari buku nonteks pelajaran yang kurang bermutu; serta untuk memotivasi penerbitan buku nonteks pelajaran di tanah air.

Buku nonteks pelajaran berfungsi sebagai bahan pengayaan, panduan pendidik, atau referensi dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Penyajian buku menggunakan cara yang longgar, kreatif dan inovatif, serta dapat dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau pembaca umum.

Penilaian buku nonteks pelajaran tahun 2014 meliputi buku-buku dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Buku Pengayaan
Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar dan menengah; baik untuk memperkaya pengetahuan, keterampilan, maupun pengembangan kepribadian (misal, buku-buku tentang fiksi dan nonfiksi). Oleh karena itu, buku nonteks pelajaran dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Buku Pengayaan Pengetahuan
b. Buku Pengayaan Keterampilan
c. Buku Pengayaan untuk Pengembangan Kepribadian

2. Buku Panduan Pendidik
Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik jenjang pendidikan PAUD/Dikdas/Dikmen.

3. Buku Referensi
Buku Referensi adalah adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memeproleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara luas dan dalam, misalnya ensiklopedi, kamus, dan atlas.

Penilaian buku nonteks pelajaran ini terbuka bagi para penerbit buku. Penerbit yang berminat dapat mengajukan dan mendaftarkan bukunya untuk dinilai kelayakannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Pendaftaran akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, Kamis, dan Jumat/ 8, 10, dan 11 Juli 2014.
Waktu : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat : Lantai 7 Kantor Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud, Jl. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat.

A. Persyaratan Penerbit
Penerbit yang menilaikan bukunya harus menyerahkan syarat administratif sebagai berikut:
1. Surat pengajuan penilaian kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan, dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta judul bukunya. Penerbit juga wajib menyerahkan softcopy judul buku beserta nama penulisnya dengan jelas.
2. Salinan (fotokopi) berkas Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan/atau pendirian perusahaan Akta Pendirian Perusahaan.
3. Salinan surat perjanjian penerbitan buku antara penulis dengan penerbit yang menyangkut hak cipta atau jual beli naskah dari buku yang akan dinilai.
4. Surat pernyataan kesanggupan menerbitkan buku nonteks pelajaran apabila ditetapkan layak oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud.
5. Bukti bahwa penerbit merupakan anggota atau dalam proses untuk menjadi anggota IKAPI.

B. Persyaratan Buku
1. Buku nonteks pelajaran yang dinilai tahun 2014 diprioritaskan pada buku yang berisi tentang:
a. Pengembangan materi pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.
b. Pengembangan akhlak mulia dan karakter bangsa.
c. Pengembangan jiwa dan keterampilan kewirausahaan.
d. Pendidikan anak berkebutuhan khusus.
e. Pengembangan kepemimpinan.
2. Buku yang diajukan bukan buku terjemahan.
3. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang tidak lolos dalam penilaian sebelumnya.
4. Buku yang diajukan belum pernah diikutsertakan dalam penilaian yang diselenggarakan oleh institusi lain.
5. Buku yang diajukan penerbit maksimal 50 (lima puluh) judul, masing-masing sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
6. Buku nonteks pelajaran yang diajukan untuk dinilai minmal 48 halaman isi materi (tidak termasuk halaman awal dan akhir).
7. Buku yang diajukan harus memiliki ISBN.
8. Buku yang diajukan merupakan terbitan terkini (maksimal 3 tahun terakhir).
9. Buku tidak dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk pertanyaan, tes, ulangan, LKS, atau bentuk lainnya, maupun aktivitas motorik lainnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, penerbit dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran di Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Lantai 5, Jakarta Pusat, Telepon (021) 3804248, Pesawat 256, Faksimili (021) 3806229.


Jakarta, 6 Juni 2014
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ramon Mohandas, Ph.D.
NIP. 195705041981031004

Anak Tukang Becak Jadi Wisudawan Terbaik IPK 3,96

Anak Tukang Becak Jadi Wisudawan Terbaik IPK 3,96 Cita-Cita Jadi Guru

Perhatian para keluarga wisudawan dan puluhan wartawan langsung tersita pada Raeni, Selasa (10/6). Pasalnya, wisudawan dari Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Unnes ini berangkat ke lokasi wisuda dengan kendaraan yang tidak biasa. Penerima beasiswa Bidikmisi ini diantar oleh ayahnya, Mugiyono, menggunakan becak.

Tidak tampak sedikit pun rasa malu dan minder. Raeni menebar senyum bahagia, juga sang ayah.
Dikutip Kemdikbud dari situs resmi Unnes, unnes.ac.id, Rabu (11/6/2014), ayahanda Raeni memang bekerja sebagai tukang becak, yang setiap hari mangkal tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Langenharjo, Kendal.

Pekerjaan itu dilakoni Mugiyono setelah ia berhenti sebagai karyawan di pabrik kayu lapis. Sebagai tukang becak, diakuinya, penghasilannya tak menentu. Sekira Rp10 ribu – Rp 50 ribu. Karena itu, ia juga bekerja sebagai penjaga malam sebuah sekolah dengan gaji Rp450 ribu per bulan.

Meski dari keluarga kurang mampu, Raeni berkali-kali membuktikan keunggulan dan prestasinya. Penerima beasiswa Bidikmisi ini beberapa kali memperoleh indeks prestasi 4. Sempurna. Prestasi itu dipertahankan hingga ia lulus sehingga ia ditetapkan sebagai wisudawan terbaik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96. Dia juga menunjukkan tekad baja agar bisa menikmati masa depan yang lebih baik dan membahagiakan keluarganya.

Ingin Jadi Guru
“Selepas lulus sarjana, saya ingin melanjutkan kuliah lagi. Penginnya melanjutkan (kuliah) ke Inggris. Ya, kalau ada beasiswa lagi,” kata gadis yang bercita-cita menjadi guru tersebut.
Tentu saja cita-cita itu didukung ayahandanya. Ia mendukung putri bungsunya itu untuk berkuliah agar bisa menjadi guru sesuai dengan cita-citanya.
“Sebagai orang tua hanya bisa mendukung. Saya rela mengajukan pensiun dini dari perusahaan kayu lapis agar mendapatkan pesangon,” kata pria yang mulai menggenjot becak sejak 2010 itu.
Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengatakan,apa yang dilakukan Raeni membuktikan tidak ada halangan bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa berkuliah dan berprestasi.
“Meski berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang, Raeni tetap bersemangat dan mampu menunjukkan prestasinya. Sampai saat ini Unnes menyediakan 26 persen dari jumlah kursi yang dimilikinya untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Kami sangat bangga dengan apa yang diraih Raeni,” katanya.

Ia bahkan yakin, dalam waktu tak lama lagi akan terjadi kebangkitan kaum dhuafa. “Anak-anak dari keluarga miskin akan segera tampil menjadi kaum terpelajar baru. Mereka akan tampil sebagai eksekutif, intelektual, pengusaha, bahkan pemimpin republik ini,” katanya.
Harapan itu terasa realistis karena jumlah penerima Bidikmisi lebih dari 50.000 per tahun. Unnes sendiri menyalurkan setidaknya 1.850 Bidikmisi setiap tahun.

Info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah TP. 2014/2015




Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.

Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.


Anda bisa mendownload file pdf Permendikbud No. 45 Tahun 2014, tinggal klik saja dibawah ini.
Lampiran 1 klik disini, dan
Lampiran 2 yang berisi model gambar-gambar seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.

Penulis sekedar membagikan info ini untuk dapat diketahui oleh pembaca blog ini.
Terima Kasih, semoga bermanfaat...!!!

Minggu, 08 Juni 2014

Foto PTK di Info Detil Hasil Pencarian

 

Pada tanggal 20 Mei 2014 lalu, Layanan PADAMU NEGERI telah merilis Fitur Upload Foto Diri PTK. PTK dapat menambah profil foto diri masing-masing secara mandiri menggunakan akun login masing-masing. Bagi para PTK yang telah berhasil mengunggah Foto Dirinya,  Layanan Padamu Negeri secara otomatis akan menampilkannya pada  hasil pencarian PegID/NUPTK di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/  dengan klik info detil data dari daftar hasil pencarian sebagaimana contoh gambar berikut:

Foto PTK di Info Detil Hasil Pencarian

Sumber gambar : Contoh Tampilan Foto PTK di Data Detil Hasil Pencarian

Dengan fitur baru ini tentunya akan lebih meningkatkan validitas dan kualitas data pemilik PegID/NUPTK di PADAMU NEGERI. Untuk itu setiap PTK (bintang 4) perlu memutakhirkan Foto Diri Terbaru masing-masing secara mandiri menggunakan akun login PTKnya.

Selain ditampilkan di situs hasil pencarian, nantinya Foto Diri setiap PTK juga akan ditampilkan di aplikasi SIAP PTK Mobile, Portofolio hingga Kartu Digital Identitias PTK yang saat ini masih dalam proses persiapan.
Petunjuk panduan cara unggah (upload) Foto dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/06/fitur-foto-ptk.html

INFO DARI
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku

Rabu, 04 Juni 2014

Mengembalikan Data Terhapus dengan Menggunakan Dapodik Helper (DH)

Langkah-Langkahnya :

  • Klik menu utama 'File' pilih 'Data terhapus' seperti tampilan berikut

Menu data terhapus

  • selanjutnya akan tampil jendela utama data terhapus


Data terhapus
  • data yang bisa dikembalikan adalah semua data yang dihapus melalui aplikasi dapodik. Jika operator melakukan penghapusan data dengan cara-cara selain dari aplikasi dapodik maka data tersebut belum tentu bisa dikembalikan karena untuk melakukan hapus data ada prosedur tersendiri menyangkut relasional data yang terkait.

  • Pada contoh berikut adalah tampilan data siswa yang terhapus yaitu pada tab 'Peserta didik'. Untuk mengembalikan siswa tersebut yaitu pilih nama siswa tersebut, kemudian klik kanan untuk memunculkan pilihan, selanjutnya pilih 'Kembalikan peserta didik'.

Proses mengembalikan data terhapus
  • Cara sejenis juga bisa digunakan untuk mengembalikan data lainnya, misalnya pada tab 'Rombongan belajar' seperti berikut

Rombongan belajar terhapus



SELAMAT MENCOBA.....!!!


Dapodik Helper Terbaru

Sedikiit Penjelasan tentang Dapodik Helper.

Dapodik helper diciptakan dengan tujuan untuk melengkapi aplikasi DAPODIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terutama untuk fungsi-fungsi yang belum disediakan oleh aplikasi yang resmi tersebut.

Blog ini dibuat bertujuan untuk media informasi dan komunikasi antar sesama pengguna aplikasi Dapodik Helper (DH) serta sebagai jembatan untuk pengguna yang memiliki ide atau usulan atau saran dan kritik untuk menjadikan aplikasi lebih baik lagi.

Silahkan kirim semua masukan dan saran serta bug aplikasi Dapodik Helper (DH) ke alamat email dapodik.helper@gmail.com.

Silahkan Download

Mohon baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya.
Pastikan melakukan Instalasi dari mode Administrator dengan cara :
  • Klik kanan pada file DapodikHelper.exe hasil download
  • Pilih Run as Administrator
  • Passwod : nothingbutsomething

Dapat juga dilakukan saat memanggil aplikasi Dapodik Helper setelah terpasang.

Dapat juga dilakukan saat memanggil aplikasi Dapodik Helper setelah terpasang.

Aplikasi Dapodik Helper (terakhir 04-06-2014) :
Dropbox : https://www.dropbox.com

Aplikasi Pendukung:
doPDF (cetak formulir ke file PDF) : http://www.dopdf.com/

Aplikasi Backup Sinkronisasi Dapodik:
Dropbox : https://www.dropbox.com
Amazon Cloud Drive : https://www.amazon.com/clouddrive


Salam Operator Indonesia,
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data