Rabu, 11 Juni 2014

PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN


PENGUMUMAN PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN
Nomor: 7377/H3/LL/2014


Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran (PPBNP) akan melaksanakan Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Tujuan utama dari penilaian buku nonteks pelajaran ini adalah agar peserta didik dapat memperoleh buku nonteks pelajaran yang layak pakai dari segi materi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; melindungi masyarakat pengguna buku nonteks pelajaran dari buku nonteks pelajaran yang kurang bermutu; serta untuk memotivasi penerbitan buku nonteks pelajaran di tanah air.

Buku nonteks pelajaran berfungsi sebagai bahan pengayaan, panduan pendidik, atau referensi dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Penyajian buku menggunakan cara yang longgar, kreatif dan inovatif, serta dapat dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau pembaca umum.

Penilaian buku nonteks pelajaran tahun 2014 meliputi buku-buku dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Buku Pengayaan
Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar dan menengah; baik untuk memperkaya pengetahuan, keterampilan, maupun pengembangan kepribadian (misal, buku-buku tentang fiksi dan nonfiksi). Oleh karena itu, buku nonteks pelajaran dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Buku Pengayaan Pengetahuan
b. Buku Pengayaan Keterampilan
c. Buku Pengayaan untuk Pengembangan Kepribadian

2. Buku Panduan Pendidik
Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik jenjang pendidikan PAUD/Dikdas/Dikmen.

3. Buku Referensi
Buku Referensi adalah adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memeproleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara luas dan dalam, misalnya ensiklopedi, kamus, dan atlas.

Penilaian buku nonteks pelajaran ini terbuka bagi para penerbit buku. Penerbit yang berminat dapat mengajukan dan mendaftarkan bukunya untuk dinilai kelayakannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Pendaftaran akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, Kamis, dan Jumat/ 8, 10, dan 11 Juli 2014.
Waktu : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat : Lantai 7 Kantor Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud, Jl. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat.

A. Persyaratan Penerbit
Penerbit yang menilaikan bukunya harus menyerahkan syarat administratif sebagai berikut:
1. Surat pengajuan penilaian kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan, dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta judul bukunya. Penerbit juga wajib menyerahkan softcopy judul buku beserta nama penulisnya dengan jelas.
2. Salinan (fotokopi) berkas Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan/atau pendirian perusahaan Akta Pendirian Perusahaan.
3. Salinan surat perjanjian penerbitan buku antara penulis dengan penerbit yang menyangkut hak cipta atau jual beli naskah dari buku yang akan dinilai.
4. Surat pernyataan kesanggupan menerbitkan buku nonteks pelajaran apabila ditetapkan layak oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud.
5. Bukti bahwa penerbit merupakan anggota atau dalam proses untuk menjadi anggota IKAPI.

B. Persyaratan Buku
1. Buku nonteks pelajaran yang dinilai tahun 2014 diprioritaskan pada buku yang berisi tentang:
a. Pengembangan materi pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.
b. Pengembangan akhlak mulia dan karakter bangsa.
c. Pengembangan jiwa dan keterampilan kewirausahaan.
d. Pendidikan anak berkebutuhan khusus.
e. Pengembangan kepemimpinan.
2. Buku yang diajukan bukan buku terjemahan.
3. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang tidak lolos dalam penilaian sebelumnya.
4. Buku yang diajukan belum pernah diikutsertakan dalam penilaian yang diselenggarakan oleh institusi lain.
5. Buku yang diajukan penerbit maksimal 50 (lima puluh) judul, masing-masing sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
6. Buku nonteks pelajaran yang diajukan untuk dinilai minmal 48 halaman isi materi (tidak termasuk halaman awal dan akhir).
7. Buku yang diajukan harus memiliki ISBN.
8. Buku yang diajukan merupakan terbitan terkini (maksimal 3 tahun terakhir).
9. Buku tidak dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk pertanyaan, tes, ulangan, LKS, atau bentuk lainnya, maupun aktivitas motorik lainnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, penerbit dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran di Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Lantai 5, Jakarta Pusat, Telepon (021) 3804248, Pesawat 256, Faksimili (021) 3806229.


Jakarta, 6 Juni 2014
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ramon Mohandas, Ph.D.
NIP. 195705041981031004

0 komentar:

Posting Komentar