1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang
merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Program
Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?
Program
bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan
pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah
yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan
seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai
penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI
hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal
dan non formal.
4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
- Menghilangkan
hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga
mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat
dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung
penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan
Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada
tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak
siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar
sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun
Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia
Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
- Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
- Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
- Siswa
yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban
musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
- Siswa
(anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya
telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Jumlah
manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah
sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs
Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar
Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus
(kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.
8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
- Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
- Sekolah
mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi
data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke
Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di
Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
- Kemendikbud akan menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan
mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar
penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan
daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu
pengambilan dana bantuan.
- Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
- Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
- Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
- Untuk
Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan
format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai
penerima manfaat KIP.
- Kepala Madrasah Swasta membuat Surat
Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK
serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh
salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota.
Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi
siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Kankemenag
Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat
program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta
anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
- Menerbitkan
SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan
kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil
Kementerian Agama Provinsi.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi
merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan
menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari
keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
- Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan
rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan
SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah
untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
- Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
- Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9. Bagaimana
jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS?
Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program
Indonesia Pintar?
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
- Membawa
KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu
Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota
keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke
sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
- Sekolah/madrasah akan
mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian
direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
- Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?
Seperti
yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung
jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan
kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu
yang hilang tidak bisa digantikan.
11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
Pada
Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19
Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak
tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia
Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat
digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun
Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada
tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat
program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam
satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan
Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan
Maret/April.
13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Siswa/orangtua
dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur
yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai
pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala
Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu,
dll)c. Biaya transportasi ke sekolahd. Uang saku siswa/ iuran bulanan
siswae. Biaya kursus/les tambahanf. Keperluan lain yang berkaitan dengan
kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Admin mengutip info ini dari Kang Kahar M, atau untuk lebih jelasnya bisa dilihat dari
KIP & BSM
Semoga bermanfaat...