Sabtu, 02 Mei 2015

Verval KPS di Aplikasi VIP Login dengan Dapodik

Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
  • Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
  • Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya  :
  • Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,  dengan prioritas :
  1. Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
  1. Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
  1. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  1. Siswa yang terancam putus sekolah;
  1. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
  • Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
  • Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.

Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda masuk dihalaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :




2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :

                       

                   

3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas

Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD

Dikirimkan   kepada   :

Direktur   Pembinaan   Sekolah   Dasar
U.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didik
JI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  

melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id

Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP


Jumat, 01 Mei 2015

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar

1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?

Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?

  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5. Siapa saja sasaran penerima KIP?

Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  2. Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
  3. Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
  5. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  6. Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  7. Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

9. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS? Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?

Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
  1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?

Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).

12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?

Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)c. Biaya transportasi ke sekolahd. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswae. Biaya kursus/les tambahanf. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Admin mengutip info ini dari Kang Kahar M, atau untuk lebih jelasnya bisa dilihat dari KIP & BSM
Semoga bermanfaat...

Jumat, 20 Maret 2015

Jika NRG Tidak ditemukan di Verval, Inilah Jawaban dari PADAMU NEGERI KEMDIKBUD



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwasannya Sertifikat atas Pendidik yang sah berlaku untuk melaksanakan tugasnya sebagai Guru adalah setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG sendiri dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga apabila ada NRG yang belum sesuai dengan data pada database maka NRG dari Pusbangprodik akan dinyatakan tidak sah/tidak valid.

Manfaat dan tujuan dari verval NRG itu sendiri adalah sebagai berikut, Pertama, untuk verifikasi dan validasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru, bagi guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG.

Namun keluhan atas sebagian besar yang dialami guru pemilik NRG adalah tidak ditemukannya NRG pada aplikasi Verval PADAMU NEGERI.
Dan dibawah ini adalah jawaban dari Pihak PADAMU NEGERI:

Otomatisasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya.
Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

Ajuakan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
  1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
  2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK yang memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

Laporkan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya atau dinilai ada kesalahan data yang tidak sesuai dengan arsip NRG Pusbangproik.  Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Laporan Kesalahan/Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan laporan kesalahan/sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Laporan Kesalahan/Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan akan diperbaiki atau pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.

Dari jawaban diatas yang dikemukakan oleh Pihak PADAMU NEGERI bahwasannya sebagaimana dijelaskan pada paragraf pertama bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.  Dan resiko PTK yang tidak verval NRG, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Sumber: PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

Selasa, 27 Januari 2015

SOLUSI GAGAL SIMPAN PADA PERUBAHAN PTK DI DAPODIKDAS V.302

Pada Aplikasi Dapodikdas Versi 302 ternyata timbul beberapa masalah baru, salah satunya pada pengeditan perubahan data PTK dimana selalu GAGAL, dimana proses penyimpanan operator sekolah sudah yakin mengisi dengan benar.





Ternyata ehh… ternyata ada Field yang salah ditandai kotak merah tetapi kotak tersebut tidak tampak (HIDEN). Dan ini terjadi pada PTK yang bukan PNS tetapi NIP nya diisi tanda strip (-) di Aplikasi sebelum-sebelumnya.

Solusi jika terdapat masalah Gagal menyimpan pada PTK anda :


  • Login Dapodikdas.
  • Klik Tab PTK
  • Lalu klik salah satu PTK yang bermasalah gagal menyimpan, klik Ubah maka akan tampil gambar seperti dibawah ini.




  • Lalu kamu klik Status kepegawaian, menjadi PNS agar Field NIP nya muncul yang terhiden.
  • Jika kolom NIP terdapat tanda strip atau apalah dan terdapat kotak merah, maka kita harus bersihkan kolom tersebut dengan menggunakan tombol backspace pada keyboard sampai kotak tidak merah kembali.
  • Nah… langkah selanjutnya jika kolom NIP tidak merah lagi, kita kembalikan status kepegawaian ke data awal.




  • Pastikan isian data lainnya sudah terisi dengan benar tidak ada lagi kotak merah dari atas sampai bawah.
  • Langkah terakhir Klik SIMPAN.

Semoga berhasil……Salam Kompaks !!!




Minggu, 25 Januari 2015

CARA MENGINSTAL APLIKASI BIO UN UNTUK TINGKAT SD TP. 2014/2015.


Pada kesempatan ini penulis hanya ingin berbagi, jika anda ingin mau mencoba Aplikasi Pendataan UN terlebih dahulu anda harus mempunya Aplikasinya. Jika sudah anda bisa menjalankannya.

Penulis hanya iseng-iseng saja mencoba mengambil aplikasi dari wilayah saya, karena penasaran apa sih BioUN itu ? Karena BioUN sampai saat ini hanya digunakan tingkat SMP/SMA/SMK saja, jadi tidak salah mencoba dan ingin melihat tampilan dalam pada aplikasi ini.

Tidak usah panjang lebar lagi berikut langkah-langkah menjalankan aplikasi tersebut.

1.            Unduh Aplikasi Pendataan Ujian Nasional SD/MI : Bio UN SD/MI
2.            Jika sudah di unduh klik “Ekstrak ke” file tersebut ke Drive D.


3.            Setelah di “Ekstrak ke” kita bisa buka Drive D, klik folder SDMI sehingga akan tampil seperti pada gambar.



4.            Langkah berikutnya kita download file yang ada di link : http://pendataan-un.net/bioun15/login.php .  Login dengan user sekolah masing-masing. Selanjutnya klik Download seperti pada gambar. Pilih Sekolah dan Biodata untuk mengunduh file database sekolah kita, dimana file tersebut akan kita copy atau replace di file Aplikasi Pendataan UN. Hasil file download berupa file .rar



5.            Lalu buka file .rar (Sekolah) hasil unduhan tadi lalu copy atau replace file .dbf ke dalam folder “dataprg” yang di Drive D.






6.            Lalu buka file .rar (Biodata) hasil unduhan tadi lalu copy atau replace file .dbf ke dalam folder “BIODATA” yang masih kosong databasenya di Drive D.





7.            Nah…. Jika sudah kita copykan file .dbf tersebut maka kita sudah bisa Login ke dalam Aplikasi Pendataan Ujian Nasional dan dapat melihat database milik sekolah kita saja, sekolah lain tidak bisa karena database sekolah lain masih kosong. 








8.            Selamat mencoba, semoga berhasil….. SALAM KOMPAKS !!!


CARA MEMPERBAIKI WINDOWS 7 YANG NOT GENUINE PADA LAPTOP ATAU KOMPUTER ANDA





Trik ini berlaku hanya untuk “Windows 7 Starter” dan “Windows 7 Home Premium” :
  1. Jalankan “command prompt” dengan “run as administrator”
    (yg belum tau caranya = Klik start > All Programs > Accessoris > Klik kanan ‘command prompt’ > Run as administrator > Tekan YES)
  2. Ketikkan slmgr -rearm
    (Note: Setelah ’slmgr’ ada spasi)
  3. Tekan enter
  4. Tunggu sebentar, kemudian ada perintah untuk reboot, kita ikuti saja
  5. Setelah reboot, Windows kita akan kembali normal.

Trik ini berlaku untuk semua versi Windows 7 :
  1. Pertama-tama download software Chew-WGA (di klik aja linknya itu)
  2. Setelah selesai mendownload, langsung jalankan programnya
  3. Pilih ‘Apply’
  4. Kemudian akan ada perintah untuk reboot.
  5. Setelah reboot, Windows kita bersih dari sisa-sisa kotoran “Not Genuine”
Untuk mencegah Windows 7 kita kembali ke jalan yang salah seperti tadi (Not Genuine), langsung ikuti saja cara dibawah ini :
  1. Buka ‘Control Panel’
  2. Klik ‘System and Security’
  3. Di kolom ‘Windows Update’, klik tulisan “Turn automatic updating on or off”
  4. Pada kolom ‘Important Updates’ (yang ada gambar tameng), Pilih “Never check for updates”.
  5. Klik OK
Selamat mencoba, semoga berhasil..... Salam Kompaks !!!