Nasib guru
TIK terjawab sudah melalui Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada Permen ini
mengatur tentang peran guru TIK pada Kurikulum 2013. Berikut ini peranan guru
TIK pada kurikulum 2013 yaitu :
- Membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- Memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan
kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Mengenai
Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan baik secara
klasikal maupun individu.
Adapun
rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai berikut :
- Menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- Melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- Menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
- Mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- Menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- Membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- Membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- Melaksanakan pengembangan diri ; dan
- Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Demikian
kejelasan mengenai permendikbud nomor 68 dan selengkapnya tentang permen ini
dapat didownload disini
0 komentar:
Posting Komentar