Ini Isi Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015
A. Syarat bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) pada sekolah Negeri sebagai berikut:
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
- SK Guru Awal terekam sebelum 1 Agustus 2014
- Cetak portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya).
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010
- Cetak portofolio terbaru
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contohnya SK tertanggal pada tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
0 komentar:
Posting Komentar