Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem
pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang
merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat
membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta,
Kamis, 16 April 2015.
Menurut
Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu
berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada
yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan,eksistensi
Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data
Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas
Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Maka,
Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan
suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami
hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di
Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di
lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem
pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana,
operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang
operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem
Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10
April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut
Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan
yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai
program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain
membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya,
dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang
memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan
yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,”
tegasnya.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid,
secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara
Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di
lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta
para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi
bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar