Ijazah
Taman Kanak-kanak (TK) bukan menjadi persyaratan wajib bagi calon siswa
baru yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Tidak ada syarat khusus untuk masuk SD kecuali hanya diseleksi berdasarkan usia saja.
Terbukti
dengan adanya sistem Aplikasi Dapodikdas yang telah menyaring masuknya
data peserta didik ke Menu Tabel Utama, jika siswa dibawah enam tahun
maka siswa tersebut tidak bisa masuk ke Menu Tabel Utama dan akan
bertanda silang merah artinya siswa masih dikatakan siswa TK (Taman
Kanak-Kanak).
Yang terpenting untuk masuk SD adalah telah berusia enam sampai tujuh tahun dengan melampirkan akta kelahiran.
"Pokoknya anak yang usianya sudah tujuh tahun harus diutamakan terlebih dahulu dan mereka tidak dites.
Sesuai dengan usianya, masuk SD diutamakan bagi siswa yang sudah berusia tujuh tahun. Jika sudah terakomodir baru menerima siswa yang usianya tahun.
Bagi siswa yang usianya di bawah enam tahun harus ada tes psikologi dari psikolog profesional. Hasil tes tersebut akan menjadi pertimbangan untuk masuk SD, apakah sudah mampu atau belum untuk mengikuti pelajaran di SD.
Jika tidak ada perubahan :
- Anak berusia 7 - 12 tahun Wajib diterima di SD.
- Anak berusia 6 tahun bisa diterima di SD.
- Anak berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
- Anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak bisa diterima di SD.
0 komentar:
Posting Komentar