Setelah menempuh Uji Kompetensi Awal, bagi yang memenuhi
syarat tentu dilanjutkan dengan tahap Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru
(PLPG). Tentu saja tahapan tersebut didahului
dengan tahapan pemberkasan, dimana verifikasi kelengkapan berkasi itu selain
dilakukan oleh guru bersangkutan juga kemudian diverifikasi oleh pihak dinas
pendidikan kabupaten/ kota untuk selanjutnya verifikasi finalnya oleh Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).Berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan :
- Format A1 yang ditandatangi oleh Dinas
- Fotokopi ijazah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
- Fotokopi SK pangkat/ golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas megajar) 5 tahun terahkir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
- Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Semoga membantu bagi rekan-rekan yang akan mengikuti PLPG. Semoga sukses.
0 komentar:
Posting Komentar