Ada banyak sekali Nomor-nomor yang melekat pada guru. Sebut
saja Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK), hingga Nomor Peserta pelaksanaan sertifikasi guru, selain tentunya
Nomor Induk Pegawai bagi yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Semua nomor-nomor tersebut penting bagi guru. Karena nomor-nomor tersebut menjadi identitas
tambahan yang terkait dengan penyaluran tunjangan profesi. Semua nomor tersebut
harus diinput pada aplikasi dapodik. Karena jika tidak maka dapat berakibat
tidak terbitnya surat keputusan tentang penerima tunjangan profesi (SKTP).
Dimana SKTP tersebut akan selalu diperbaharui setiap triwulan. Menurut penulis,
nomor-nomor yang beragam seperti segaja
di buat sebagai salah satu cara memvalidasi data setiap guru terutama penerima
tunjangan profesi.
Pada tulisan ini, penulis ingin mengajak rekan untuk
mengetahui arti atau maksud dari nomor peserta sertifikasi yang tertera pada
sertifikat pendidik .
Nomor peserta sertifikasi
terdiri dari 14 digit angka yang masing-masing digit memiliki arti dengan
rumusan kode digit sebagai berikut.
- Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
- Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi
- Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota
- Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi
- Digit 10 adalah kode kementerian (membedakan Kemdikbud dengan Kemenag)
- Digit 11 sampai 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK penetapan peserta sertifikasi guru.
Apakah hal ini penting untuk diketahui?, bisa jadi ini perlu
untuk diketahui oleh guru. Pernah terjadi kode sertifikasi seorang guru pada
database saat sertifikasi berbeda dengan kode sertifikasi yang muncul pada
laman Lapor Tunjangan DIKDAS dibagian data rombongan belajar. Di database kode sertifikasi yang muncul
adalah 190 (Biologi), akan tetapi yang muncul di data rombongan belajar kode
yang ada 097 (IPA), sehingga muncul kebingungan mengenai langkah apa yang harus
ditempuh untuk memperbaiki data tersebut. Karena jika tidak diperbaiki dapat
dipastikan SKTP yang bersangkutan tidak akan terbit.
Dengan mengetahui arti dari kode angka nomor peserta yang tertera di
sertifikat, maka mengenai apa yang harus dilakukan tentu dapat
diketahui. Misalkan
pada digit 7, 8, dan 9 menunjukkan angka 097 maka berarti cukup dengan
menemui
operator SIMTun di kabupaten/ kota guna meminta perbaikan kode sertifikasi.
Namun jika digit 7, 8, 9 menunjukkan angka 190 sementara si PTK sejak awal
(sertifikasi) bertugas di SMP atau SMK jurusan tertentu, maka langkah yang
harus ditempuh yakni mendatangi LPTK penyelenggara sertifikasi yang diikuti
oleh PTK tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar