Ada sebuah kabar
menggembirakan bagi rekan-rekan Guru Honorer, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menginstruksikan gaji guru honorer harus setara Upah Minum
Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta. Sebab, sebagian besar guru honorer masih di bawah
UMP.
Dengan
adanya penyetaraan gaji guru honorer sesuai dengan gaji UMP ini pemerintah bisa
membantu Para Guru honorer agar dapat hidup yang layak sehingga tidak terjadi ketimpangan
antara guru yang berstatus PNS dan yang masih Honor. kerja dan tugas sama kalau
bisa ya jangan sampai beda terlalu jauh. ini dikatakan wakil gubernur DKI
Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama,Ahok).
Ahok mengatakan saat di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/5)."Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," Ahok Juga menambahkan jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.
"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.
Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.
Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat,".
Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah DKI jakarta ini semoga menjadi wacana bagaimana menghargai setiap perjuangan masyarakat disetiap profesi masing-masing. dan juga semoga dengan diawalinya kebijakan penggajian guru honorer yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ini juga diterapkan setiap provinsi diseluruh Indonesia tidak hanya di daerah Ibu kota saja.
Ahok mengatakan saat di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/5)."Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," Ahok Juga menambahkan jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.
"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.
Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.
Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat,".
Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah DKI jakarta ini semoga menjadi wacana bagaimana menghargai setiap perjuangan masyarakat disetiap profesi masing-masing. dan juga semoga dengan diawalinya kebijakan penggajian guru honorer yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ini juga diterapkan setiap provinsi diseluruh Indonesia tidak hanya di daerah Ibu kota saja.
0 komentar:
Posting Komentar