PENGUMUMAN PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN
Nomor: 7377/H3/LL/2014
Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) bekerja sama dengan Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran
(PPBNP) akan melaksanakan Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Tujuan
utama dari penilaian buku nonteks pelajaran ini adalah agar peserta
didik dapat memperoleh buku nonteks pelajaran yang layak pakai dari segi
materi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah; melindungi masyarakat pengguna buku nonteks
pelajaran dari buku nonteks pelajaran yang kurang bermutu; serta untuk
memotivasi penerbitan buku nonteks pelajaran di tanah air.
Buku
nonteks pelajaran berfungsi sebagai bahan pengayaan, panduan pendidik,
atau referensi dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Penyajian
buku menggunakan cara yang longgar, kreatif dan inovatif, serta dapat
dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau
pembaca umum.
Penilaian buku nonteks pelajaran tahun 2014 meliputi buku-buku dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Buku Pengayaan
Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya
buku teks pendidikan dasar dan menengah; baik untuk memperkaya
pengetahuan, keterampilan, maupun pengembangan kepribadian (misal,
buku-buku tentang fiksi dan nonfiksi). Oleh karena itu, buku nonteks
pelajaran dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Buku Pengayaan Pengetahuan
b. Buku Pengayaan Keterampilan
c. Buku Pengayaan untuk Pengembangan Kepribadian
2. Buku Panduan Pendidik
Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur,
deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para
pendidik jenjang pendidikan PAUD/Dikdas/Dikmen.
3. Buku Referensi
Buku Referensi adalah adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat
digunakan untuk memeproleh informasi tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya secara luas dan dalam, misalnya ensiklopedi,
kamus, dan atlas.
Penilaian buku nonteks pelajaran ini terbuka
bagi para penerbit buku. Penerbit yang berminat dapat mengajukan dan
mendaftarkan bukunya untuk dinilai kelayakannya ke Pusat Kurikulum dan
Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku
Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Pendaftaran
akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, Kamis, dan Jumat/ 8, 10, dan 11 Juli 2014.
Waktu : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat : Lantai 7 Kantor Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud, Jl. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat.
A. Persyaratan Penerbit
Penerbit yang menilaikan bukunya harus menyerahkan syarat administratif sebagai berikut:
1. Surat pengajuan penilaian kepada Kepala Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta
judul bukunya. Penerbit juga wajib menyerahkan softcopy judul buku
beserta nama penulisnya dengan jelas.
2. Salinan (fotokopi)
berkas Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang dan/atau pendirian perusahaan Akta Pendirian
Perusahaan.
3. Salinan surat perjanjian penerbitan buku antara
penulis dengan penerbit yang menyangkut hak cipta atau jual beli naskah
dari buku yang akan dinilai.
4. Surat pernyataan kesanggupan
menerbitkan buku nonteks pelajaran apabila ditetapkan layak oleh Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud.
5. Bukti bahwa penerbit merupakan anggota atau dalam proses untuk menjadi anggota IKAPI.
B. Persyaratan Buku
1. Buku nonteks pelajaran yang dinilai tahun 2014 diprioritaskan pada buku yang berisi tentang:
a. Pengembangan materi pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.
b. Pengembangan akhlak mulia dan karakter bangsa.
c. Pengembangan jiwa dan keterampilan kewirausahaan.
d. Pendidikan anak berkebutuhan khusus.
e. Pengembangan kepemimpinan.
2. Buku yang diajukan bukan buku terjemahan.
3. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang tidak lolos dalam penilaian sebelumnya.
4. Buku yang diajukan belum pernah diikutsertakan dalam penilaian yang diselenggarakan oleh institusi lain.
5. Buku yang diajukan penerbit maksimal 50 (lima puluh) judul, masing-masing sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
6. Buku nonteks pelajaran yang diajukan untuk dinilai minmal 48 halaman isi materi (tidak termasuk halaman awal dan akhir).
7. Buku yang diajukan harus memiliki ISBN.
8. Buku yang diajukan merupakan terbitan terkini (maksimal 3 tahun terakhir).
9. Buku tidak dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk
pertanyaan, tes, ulangan, LKS, atau bentuk lainnya, maupun aktivitas
motorik lainnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,
penerbit dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku
Nonteks Pelajaran di Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Lantai 5,
Jakarta Pusat, Telepon (021) 3804248, Pesawat 256, Faksimili (021)
3806229.
Jakarta, 6 Juni 2014
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ramon Mohandas, Ph.D.
NIP. 195705041981031004
0 komentar:
Posting Komentar