Sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 962, Bidang Data Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
- Penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
- Pelaksanaan kompilasi, validasi, dan integrasi data peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
- Pengelolaan data peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Dalam rangka mendukung tusi bidang sesuai dengan
Permendikbud No. 1 Tahun 2012 tersebut, maka pada tahun 2014 Bidang Peserta
Didik dan Tenaga kependidikan PDSP mengembangkan aplikasi verifikasi dan
validasi data peserta didik.
Verifikasi dan validasi yang dilakukan adalah proses matching data peserta didik yang telah di-Entry pada aplikasi Dapodik dengan data master NISN yang ada pada PDSP (Atribut Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir, Nama Ibu kandung, Jenis kelamin, Alamat, NISN). Bila ternyata tidak ditemukan padanan antara record peserta didik yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan record peserta didik pada data master NISN maka akan dibuatkan NISN baru bagi peserta didik yang bersangkutan.
Aplikasi ini adalah aplikasi berbasis WEB. Proses pemadanan data ini dilakukan oleh operator sekolah yang bertanggung jawab melakukan Verifikasi dan Validasi data siswa disekolahnya. Operator dapat login pada aplikasi verval ini menggunakan user dan password yang sama dengan user dan password pada aplikasi Dapodik.
Info Via Bapak Taufik
Lone,
Admin Pengelola Database PDSP.
Admin Pengelola Database PDSP.
0 komentar:
Posting Komentar