Minggu, 15 Juni 2014

BERKAS PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014 DAN SERTIFIKASI KEDUA

KepadaYth.
Sdr.   Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta
di
Tempat

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud No. 13047/J/LL/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2014 dan Sertifikasi Kedua, diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi perkembangan pendataan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui AP2SG, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1.       Pemberkasan untuk Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Menyerahkan berkas guru yang sudah Cetak A1 untuk dikirimkan ke Perguruan Tinggi (LPTK) Penyelenggara Sertifikasi Guru melalui Bidang PTK Dinas Pendidikan paling lambat Jumat, 20 Juni 2014 dijilid rapi masing-masing rangkap 2 (dua) dengan
  • Mengisi dan membubuhkan paraf pada Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas Pola PLPG sebagaimana terlampir, tidak turut dijilid);
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (telah dapat dijemput di Bidang PTK untuk digandakan sebanyak 4 rangkap);
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (SK CPNS, SK PNS, SK-SK Kenaikan Pangkat, SK GTT, SK GTY, SK Guru Bantu bagi yang memiliki);
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
  • Fotokopi Form S08 (Verval NUPTK) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  • Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
  • Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak akan beralih tugas pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2015, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas dan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta selama proses tahapan sertifikasi guru tahun 2014 berlangsung kecuali karena meninggal dunia dan/atau sakit permanen di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
  • Surat Pernyataan atasan langsung bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin di atas kertas bermaterai Rp6.000,-.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3 x 4 cm dengan warna latar bebas sebanyak 4 (empat) lembar dan ditempelkan pada selembar kertas.

2.       Pemberkasan untuk Calon Peserta Sertifikasi Kedua
Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, maka dengan ini Dinas Pendidikan membuka pendaftaran sertifikasi kedua dengan persyaratan peserta:
  • Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV;
  • Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru (berdasarkan usulan/permohonan kepala sekolah);
  • Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
  • Memiliki NUPTK dan NRG;
  • Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
  • Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Guru menyiapkan dan menyerahkan berkas ke Dinas Pendidikan paling lambat Selasa, 17 Juni 2014 untuk diverifikasi dan disetujui oleh LPMP masing-masing rangkap 2 (dua) yang berisi sebagai berikut:
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan;
  • Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan;
  • Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS;
  • Surat keputusan penugasan mengajar (pembagian tugas) dari kepala sekolah pada semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan rencana keputusan penugasan mengajar (pembagian tugas) pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu;
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2;
  • Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Urutan prioritas penetapan peserta adalah:
  1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri);
  2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
    • Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK, 
    • Guru IPA di SMK, 
    • Guru IPS di SMK, 
    • Guru Kewirausahaan di SMK, 
    • Guru KKPI di SMK, dan
    • Guru Keterampilan di SMP dan SMA
  3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dina Pendidikan.

Demikian disampaikan dan atas perhatian diucapkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar