Senin, 30 Juni 2014

UPDATE PROSEDUR MUTASI PTK DARI SEKOLAH SWASTA KE NEGERI



Kami informasikan bahwa update prosedur pada modul Mutasi PTK, khususnya untuk guru/kepsek dari swasta ke negeri dengan perubahan aturan sbb:

1. Bagi PTK sebagai guru/kepsek yang telah memiliki NUPTK periode =< 2012 maka diijinkan oleh sistem aplikasi sebagaimana aturan standar mutasi umum.

2. Jika fungsi PTK sebagai Guru/Kepsek dan telah ber NUPTK (terbitan >= 2013) di sekolah induk swasta maka dicantumkan tulisan syarat SK Bupati/Walikota di SM01. Saat proses persetujuan oleh Admin Dinas ditampilkan syarat centang berkas SK Bupati/Walikota.

3. Ditambahkan keterangan baik di SM01, laman persetujuan Admin Dinas termasuk SM02 dan SM03 tulisan keterangan sbb:

"Jika proses mutasi ini tidak melampirkan SK Bupati/Walikota yang sahih, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan di non aktifkan".

4. Bila dikemudian hari dilakukan proses audit oleh Kemdikbud dan ditemukan bahwa mutasi PTK pada kasus ini ternyata tidak melapirkan copy berkas SK Bupati/Walikota maka NUPTK bersangkutan akan dibekukan.


Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

INFO DARI :
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku

0 komentar:

Posting Komentar